Jumat, 22 Juni 2012

RUMAH BAGI MASYARAKAT BERPENGHASILAN RENDAH

Rumah Tradisional
JAKARTA – Deputi Bidang Pembiayaan Kementerian Perumahan Rakyat Sri Hartoyo menjamin tidak akan ada kenaikan harga rumah sejahtera dalam dua sampai tiga tahun ke depan.
“Kita tidak perlu berandai-andai bila BBM naik atau ada dampak lainnya. Yang pasti dengan adanya revisi harga batasan rumah berdasarkan zona ini dalam 2 sampai 3 tahun ke depan  batasan harga rumah sejahtera tapak akan tetap,” katanya, dalam keterangan resmi Kemenpera, di Jakarta, Rabu (6/6/) lalu.
Sampai saat ini, tambahnnya, penyaluran rumah sejahtera tapak sudah mencapai 10 ribu unit. “Target RPJM (Rencana Pembangunan Jangka Menengah) Nasional di tahun ini memang 240 ribu unit rumah. Tapi uang yang ada di Kemenpera hanya bisa membangun 189 ribu unit rumah sejahtera tapak,” tukasnya.
Dia juga mengakui upaya Kemenpera dalam penyediaan rumah sejahatera tapak untuk kalangan Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) masih jauh dari harapan. Dari 13,6 juta backlog rumah, hingga 2014 mendatang, Kemenpera baru menjamin bisa membangun 1,350 juta rumah sejahtera tapak untuk MBR.
“Kita harus kerja lebih keras dan terpadu untuk menutupi backlog tersebut. Salah satunya adalah dengan penyesuaian maksimum harga jual rumah sejahtera tersebut. Untuk menyerap backlog itu kan ada di demand dan suplay. Kalau permintaan dan daya beli sudah diperkuat, tapi di pasar tidak ada rumahnya, kan tidak ada daya beli. Karena itu, sisi suplai harus dibenahi supaya di pasar ada rumah,” tutupnya.
Sebelumnya, Kementerian Perumahan Rakyat menetapkan harga baru rumah sejahtera tipe 36 melalui Peraturan Menteri Perumahan Rakyat (Permenpera) Nomor 07 dan 08 Tahun 2012. Berdasarkan Permenpera tersebut, harga rumah sejahtera tapak naik dari Rp70 juta menjadi Rp88 juta sampai Rp145 juta berdasarkan wilayah. Sementara itu, harga rumah sejahtera susun naik dari Rp144 juta menjadi Rp216 juta per unit.

Ketua Umum Asosiasi Pengembang Perumahan dan Permukiman Seluruh Indonesia (Apersi), Eddy Ganefo, menyambut baik keluarnya permenpera baru ini. Menurutnya, hal tersebut sesuai dengan kondisi sebenarnya.
“Jadi, ini bukan kenaikan harga rumah, tapi memang ada penyesuaian mengingat tipe rumah yang diminta adalah 36 meter persegi. Kalau pakai Permenpera No 4 dan 5, yaitu harga Rp 70 juta, itu tidak bisa,” katanya.

Eddy mengaku gembira dengan keluarnya peraturan baru ini. Hal tersebut akan dapat membantu pengembang memasarkan kembali rumah-rumah tipe 36 dengan harga di atas Rp70 juta.
“Selama ini kami terganjal peraturan tersebut yang mengakibatkan akad rumah terhenti. Dengan demikian, masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) yang memiliki kemampuan membeli rumah tipe 36 meter persegi bisa mendapatkan subsidi dari pemerintah,” katanya.
Namun, peraturan baru ini membuat MBR yang hanya sanggup membeli rumah Rp70 juta ke bawah tetap tidak dapat subsidi. Pasalnya, pembangunan rumah di bawah ukuran tipe 36 meter persegi dilarang. “Ibaratnya, MBR ini paling apes karena tidak dapat subsidi, padahal kemampuannya segitu,” ujarnya. (net/jpnn) Sumber

Tidak ada komentar:

Posting Komentar