Selasa, 29 November 2011

LAPORAN RT RW LAMBAT



Jawa Pos. BANDUNG - Penyusunan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) di berbagai daerah ternyata terus tersendat-sendat. Bahkan, belum semua provinsi memiliki Perda RTRW.

Direktur Fasilitasi Penataan Ruang dan Lingkungan Hidup pada Ditjen Bina Pembangunan Daerah Kementrian Dalam Negeri, Sofyan Bakar mengungkapkan, baru sembilan provinsi saja yang sudah menyelesaikan Perda. "Perda RTRW itu salah satu Perda yang harus dievaluasi pemerintah pusat. Dari sembilan itu, baru dua yang kita evaluasi, yakni DKI dan Gorontalo," ucap Sofyan dalam diskusi tentang Penataan Ruang di Bandung, Sabtu (26/11).

Menurutnya, banyak hal yang membuat daerah tersendat-sendat dalam menuntaskan Perda RTRW. Ia mecontohkan daerah yang harus melakukan alih fungsi hutan demi penyusunan RTRW. Padahal sesuai UU Kehutanan, dibutuhkan persetujuan DPR untuk alih fungsi kawasan lindung.

Namun sebelum ada persetujuan DPR, harus ada tim terpadu yang turun ke lapangan untuk menginventarisasi lahan yang akan dialihfungsikan. "Setelah itu baru dibawa ke DPR, cek lapangan lagi, lalu ke Menteri Kehutanan dan baru dikeluarkan SK Menhut. Itu saja bisa 200 hari," sebut Sofyan.

Belum lagi, penyusunan RTRW biasanya juga memunculkan konflik. "Karena pengguna RTRW itu kan masyarakat dan pemerintah, di situlah biasanya muncul gesekan antara masyarakat dan pemerintah," ucapnya.

Namun tak hanya itu saja persoalan menyangkut RTRW. Menurut Sofyan, ada daerah yang memiliki konsep RTRW ideal, namun sulit drrealisasikan. "Karena banyak kepentingan soalnya di dalamnya," katanya.

Namun ia juga mengingatkan bahwa daerah harus hati-hati dalam mengeluarkan izin penggunaan lahan. Sebab, ada sanksi jika penggunaan lahan juga menyalahi peruntukan sebagaimana ditetapkan dalam RTRW. "Sanksinya bisa administratif bahkan pidana. Dan itu (sanksi) bukan hanya bagi pemberi izin, tetapi juga penerima izin," tandasnya

Tidak ada komentar:

Posting Komentar