Jumat, 02 Desember 2011

RUMAH TAK LAYAK HUNI DI KABUPATEN KARAWANG

193.000 Rumah di Karawang tak Layak Huni
Pikiran Rakyat. KARAWANG, (PRLM).- Data dari Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kabupaten Karawang, terdapat sedikitnya 193.000 rumah di Kabupaten Karwang masuk dalam kategori Rumah Tak Layak Huni (RTLH) dari jumlah total rumah yang ada sekitar 564.000 rumah. "RTLH di Kabupaten Karwang mencapai sekitar 34 persen. Semua tersebar merata hampir di semua kecamatan dan yang paling banyak di antaranya berada di wilayah utara Kab. Karawang," kata Kepala Bada Perencanaan dan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kab. Karawang, Agus Sundawiana, Senin (28/11).
Agus mengatakan, jumlah banyaknya rumah tak layak huni ini berbanding lurus dengan jumlah warga miskin di Karawang, karena salah satu indikasi kemiskinan adalah rumah yang ditinggali dinilai tidak layak. "Selain dari fisik bangunan, seperti lantai rumah masih dari tanah, sanitasi lingkungan dan kondisi sosial masyarakatnya jauh dari apa yang dikatakan sehat," tuturnya.
Namun, kata Agus, tahun ini Pemkab Karawang telah mencanangkan Kampung Layak Hunidengan anggaran ekitar Rp 10 miliar. "Ini baru tahap pertama dan akan dilakukan selama lima tahun mendatang. Program ini merupakan satu-satunya program di Provinsi Jawa Barat,' ucapnya.
Agus menuturkan, program tersebut merupakan bagian dari program perbaikan RTLH yang dicanangkan melalui dana aspirasi DPRD Kab. Karawang. "Kami targetkan untuk membenahi satu kampung satu kecamatan, jadi lima tahun mendatang kami akan menciptakan kampung layak huni sebanyak 30 kampung. Kampung layak huni ini mencakup sisi kesehatan dan pendidikan masyarakat, serta kondisi sosial fisik lingkungannya," ujarnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Cipta Karya, Asikin mengatakan, sebelumnya pihaknya memiliki program perbaikan rumah layak huni, dengan memberikan bantuan berupa rehab rumah dengan program plesterisasi. "Setiap rumah diberikan bantuan mulai dari Rp 3 juta hingga Rp 5 juta per rumah. Namun, paska diberlakukannya peratuan tersebut, program tersebut tidak lagi berjalan. Kriteria pemberian bantuan rehab bagi rumah yang masih berlantai tanah dan tidak permanen, " katanya.
Wakil Ketua Komisi D DPRD Kabupaten Karawang, Ayatulloh mengatakan dari dana aspirasi anggota setiap anggota dewan ejumlah ekitar Rp 2 miliar, sekitar Rp 200 juta diantaranya digunakan untuk memperbaiki rumah tidak layak huni. “Kami akan memanfaatkan alokasi dana aspirasi yang dipatok sebesar 10 persen untuk kegiatan bedah rumah. 
Dengan anggaran sekitar Rp 200 juta, diharapkan bermanfaat bagi mereka yang kini menghuni rumah reyot, rawan roboh dan mengkhawatirkan,” ucapnya. Dalam pelaksanaan teknisnya, kata Ayatulloh, program bedah rumah yang akan dilaksanakan masing-masing anggota dewan diserahkan sesuai petunjuk dan pengarahan Dinas Ciptakarya. "Namun sepengetahuan saya anggaran senilai Rp 200 juta itu sudah dipatok untuk membedah 8 rumah warga kurang mampu dengan kriteria tidak layak huni," tuturnya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar